Menyewa kios dapat menjadi pilihan bagi
anda yang ingin mendirikan usaha namun hanya memiliki kemampuan dana
terbatas. Perlu diketahui, selain letak bangunan, kondisi bangunan dan
kesesuaian tempat dengan jenis usaha anda, ada hal lain yang harus anda
perhatikan dalam menyewa kios yaitu surat perjanjiannya.
Mengapa harus membuat surat perjanjian?
Surat perjanjian sewa menyewa akan melindungi anda dan usaha anda di
mata hukum karena telah tertulis dan ditandatangani dengan pembubuhan
materai.
Untuk anda yang akan mengadakan
perjanjian sewa menyewa kios, berikut akan kami bagikan contoh surat
penjanjian sewa kios yang benar :
PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOSKami yang bertanda tangan dibawah ini :Nama : Edi SubarkahAlamat : …………………………….Pekerjaan : WirausahaNomor KTP : ………………….Yang selanjutnya disebut dengan pihak pertama. Dan selanjutnya,Nama : Budi SetiawanAlamat : ……………………….Pekerjaan : WiraswastaNomor KTP : ………………….Yang selanjutnya disebut dengan pihak kedua.Kedua belah pihak telah bersepakat untuk melakukan perjanjian sewa kios dengan rincian :Alamat : Jalan Veteran 43 B MalangLuas : 7×7 meter (1 Lantai)Aliran Listrik : 800 voltTujuan Sewa : Digunakan untuk melakukan usaha dagang sepatu.
Dalam menyepakati perjanjian, terdapat syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
Pihak Pertama telah sepakat untuk menyewakan properti pribadinya
berupa kios kepada pihak kedua sebagaimana rincian yang disebutkan
PASAL 2
Pihak pertama menyewakan kiosnya kepada pihak kedua untuk keperluan
usaha dagang sepatu dengan nama toko “SEPATU SAYANG” yang telah di
verifikasi kebenarannya.
Thanks for reading & sharing Tutorial Lengkap Microsoft Office
0 komentar:
Posting Komentar