THR (Tunjangan Hari Raya) sesuatu
keberkahan tersendiri yang ditunggu oleh sobat-sobat semua iya kan..
He..he, yaitu bagi karyawan yang bekerja diperusahaan, pengusaha atau
instansi tertentu
THR kepanjangan dari Tunjangan Hari Raya
keagamaan adalah merupkan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan
atau dibayarkan oleh perusaahan atau pengusaha ke pada pekerja atau
karyawannya ketika menyambut datangnya hari raya sesuai dengan agamanya
masing-masing.
Misalnya Islam Hari Raya Idul Fitri yang harus diberikan
selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari H
Rumus perhitungan THR berdasarkan Peraturan Baru Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.
- Jika pekerja sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih mendapat THR 1 bulan upah.
- Jika pekerja sudah bekerja selama 1 bulan terus menerus kurang dari 12 bulan mendapat THR proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan
THR = Lama kerja (bulan) /12 x 1 bulan upah
- Perhitungan THR 1 bulan upah yang dimaksud Gaji Pokok ditambah Tunjangan-Tunjangan Tetap.
Untuk lebih jelasnya berikut contohnya soalnya
- Mas Edi baru bekerja pada perusahaan selama 6 bulan dengan gaji pokok perbulan 5.5000.000 dan juga mendapat tunjangan-tunjangan tetap sejumlah 500.000, apakah mas Edi mendapat THR dan berapa besarnya?
Selanjutnya akan admin bahas cara Membuat Aplikasi Kalkulator THR Rumus Excel, seperti biasa buatlah format Excel seperti gambar dibawah ini :Diket :Total upah = 5.500.000 + 500.000 = 6.000.000Lama bekarja = 6 bulanJawab :Mas Edi berhak menadapat THR karena sudah bekarja selama 6 bulan, besarnya THR yang didapat dengan perhitungan proposioanal karena baru bekerja selama 6 bulan dengan rumusTHR = Lama kerja (bulan) /12 x 1 bulan upahTHR = 6/12 x 6.000.000
THR = 3.000.000
Thanks for reading & sharing Tutorial Lengkap Microsoft Office
0 komentar:
Posting Komentar