Dalam penghasilan atau gaji yang kita
dapatkan terdapat hak untuk fakir miskin, anak zatim dan orang yang
membutuhkan yang harus kita tunaikan baik itu melalui zakat atau sedekah
sehingga penghasilan yang kita dapat menjadi berkah. Dari sumber yang
admin dapat besarnya zakat penghasilan yaitu 2,5 %
Adapun kriteria wajib Zakat yang akan
admin bahas ini menggunakan metode dengan perumpamaan atau diqiaskan
Zakat panen Pertanian, dalam zakat hasil pertanian dari berbagai sumber
admin baca adalah nisab atau batasannya adalah sekitar 520 kg beras jika
harga beras sekarang misalnya Rp 8000/kg jadi nisabnya 520 kg x 8000 =
4.160.000 , jadi jika penghasilan kita diatas nisab tersebut maka kita
wajib zakat penghasilan sebesar 2,5 % jika dibawah nisab maka tidak
wajib zakat tapi dianjurkan bersedekah.
Untuk lebih jelasnya berikut contohnya :
Mas Edi mempunyai penghasilan atau gaji bersih perbulan 5.500.000 dan mempunyai penghasilan tambahan 500.000, apakah Mas Edi wajib zakat dan berapa besarnya zakat yang wajib ditunaikan?JawabPenghasilan bersih total = 5.500.000 + 500.000 = 6.000.000Nisab Zakat = 4.160.000Karena Gaji atau penghasilan Perbulan diatas Nisab Zakat penghasilan maka wajib Zakat Penghasilan.Jumlah Zakat = 6.000.000 x 2,5 % = 150.000 perbulanJadi Mas Edi wajib menunaikan Zakat Penghasilan sebesar 150.000 perbulan
Oke itu cara hitung manual Zakat
Penghasilan, selanjutnya akan admin jelaskan langkah-langkah Membuat
Aplikasi Kalkulator Zakat Penghasilan Rumus Excel
Untuk tampilannya seperti contoh pada gambar dibawah ini :
Thanks for reading & sharing Tutorial Lengkap Microsoft Office
0 komentar:
Posting Komentar